JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur kembali menetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga orang terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia berinisial WH di kawasan Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
"Ketiga orang tersangka inisialnya DJ, A dan HP. DJ terlibat karena saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. DJ membunyikan klakson berulang-ulang untuk menarik perhatian dari orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 21 Februari.
Kombes Zulpan melanjutkan, tersangka inisial A berperan meneriaki dengan kalimat "Pak, berhenti nabrak" dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan.
Sementara tersangka inisial HP berperan memvideokan dan meneriaki maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:
"Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakan maling," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan karena yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama melakukan pengejaran.
"Yang mereka lakukan yaitu penghasutan kepada orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran. Walaupun ketiga orang ini tidak melakukan pemukulan di TKP akhir sehingga mereka tidak dikenakan terhadap Pasal 170 tetapi 160 KUHP," katanya.
Hingga kini, jumlah tersangka terkait tewasnya lansia berinisial WH di Cakung, Jakarta Timur sudah 9 orang.
"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan - pemeriksaan," katanya.