Tidak Boleh Ditunda, Kasus Minyak Goreng Palsu Diusut Tuntas
Minyak goreng palsu. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendesak polisi mengusut tuntas kasus peredaran dan penjualan minyak goreng palsu di tengah langka dan melonjaknya harga minyak goreng. Sebelumnya, beredar minyak goreng palsu yang ternyata merupakan air berpewarna di Kudus, Jawa Tengah.

"Karena (kasus minyak goreng palsu) itu akan meresahkan masyarakat dan jelas membahayakan bagi kesehatan dan sebagainya. Dan jelas di sini ada unsur kesengajaan membuat, menjual, mengedarkan minyak goreng palsu sehingga baik pelaku maupun distributornya harus disanksi," kata Intan dikutip dari laman resmi Parlemen, Kamis 17 Februari.

Intan menilai, fenomena minyak goreng palsu tersebut merupakan unsur kesengajaan yang masuk dalam kategori kriminal.

"Kasus minyak goreng palsu ini kan berarti artinya dengan kesengajaan air kemudian dicampur pewarna ini tentu harus diusut secara tuntas karena ini masuk kategori kriminal," imbuh Intan.

Intan sekali lagi meminta polisi mengusut tuntas persoalan ini supaya tidak diikuti oleh warga di daerah lain. Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah diatur dengan tegas mengenai pemalsuan produk.

"Temuan minyak goreng palsu ini harus terus diusut, bukan tidak mungkin hanya terjadi di Kudus, Jawa Tengah, tetapi juga peredarannya bisa meluas," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Intan menambahkan perlu koordinasi sinergis antar lembaga terkait sehingga kasus tersebut tidak membuat masyarakat resah. terlebih di tengah sulitnya mendapatkan minyak goreng di pasaran.

"Oleh karena itu, perlu koordinasi sinergis sehingga ini tidak meresahkan masyarakat. Jadi kalau minyak goreng palsu, jelas bahwa ini unsur kesengajaan dibuat, diedarkan, dijual, tentu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI tersebut.

Minyak goreng palsu

Sebelumnya, Tim Polres Kudus, Jawa Tengah, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan minyak goreng palsu yang dialami korban yang merupakan pengusaha kerupuk di Kecamatan Dawe, Kudus.

"Informasi adanya dugaan penipuan jual beli minyak goreng tersebut sudah kami tindak lanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara. Tunggu hasil penyelidikannya nanti," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David P.

Dia mengakui kasus tersebut tergolong baru karena sebelumnya belum ada kasus penipuan terkait minyak goreng palsu. Tetapi baru kali ini ditemukan kasus penipuan minyak goreng palsu.

Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga melakukan uji laboratorium minyak goreng yang diduga palsu tersebut.

Agar kasus serupa tidak terulang, Polres Kudus mengimbau masyarakat bisa lebih selektif dalam membeli minyak goreng dan disarankan membeli minyak goreng ke toko yang terpercaya.

Sementara itu, Siti Mutoharoh warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe yang menjadi korban penipuan penjualan minyak goreng palsu mengungkapkan kasus penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Februari ketika magrib.