Jokowi Bakal Pantau Langsung Kebijakan Pelarangan Ekspor Minyak Goreng dan Barang Bakunya
Presiden Joko Widodo (Foto: Tangkap Layar Youtube @Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memantau langsung kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.

Kepastian ini disampaikan Jokowi usai menggelar rapat bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait pada hari ini, Jumat, 22 April.

"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangakan di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 22 April.

Jokowi mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Pelarangan ini efektif diberlakukan pada Kamis, 28 April mendatang hingga waktu yang belum ditentukan.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini berharap pelarangan tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Tanah Air.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui aturan untuk pengaturan harga minyak goreng dan kesediaannya di pasar belum maksimal. Sejumlah aturan, termasuk penetapan Harga Ecer Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah juga belum bisa terlaksana di pasar.

Sehingga, dia menduga telah terjadi permainan yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi tinggi.

"Penetapan HET untuk minyak curah kemudian subsidi ke produsen ini, kami lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan," kata Jokowi dalam keterangannya di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 20 April.

Selain itu, Jokowi juga menyoroti penetapan empat tersangka dugaan korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung. Dia meminta Korps Adhyaksa mengusut tuntas siapa saja pihak yang bermain di balik mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.

"Kemarin Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW sebagai tersangka bersama tiga orang swasta dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor.

Adapun pihak swasta yang juga ikut terseret yaitu Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Kejaksaan Agung menyebut tiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intensif berusaha mendekati Dirjen Daglu Kemendag IWW agar mengantongi izin ekspor CPO. Padahal, ketiganya bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor.

Akibat perbuatannya, para tersangka telah menyebabkan kerugian perekonomian negara. Selain itu, mereka juga mengakibatkan mahal dan langkanya minyak goreng di Tanah Air.