JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan pengetatan SOP penerimaan tahanan baru A3 di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Hal itu dilakukan seiring tingginya kasus terkonfirmasi COVID-19.
"Tahanan baru yang masuk akan kami tempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan WBP lainnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat dihubungi VOI, Kamis 17 Februari.
Sementara terkait meminimalisir penyebaran COVID-19 di UPT Pemasyarakatan, pihaknya membuka layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi seperti kunjungan online bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), sidang perkara pidana, pengawasan dan pembimbingan.
"Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan seperti 5M dan 3T merupakan hal penting yang selalu disosialisasikan, terutama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
BACA JUGA:
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Kelas 1A Jakarta Pusat Fonika Affandi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tempat isolasi bagi tahanan baru A3 dengan kapasitas 30 orang WBP.
"Tempat kita yang terbatas. Biasanya di kita menerima tahanan baru per dua Minggu sekali atau perbulan sekali. Mereka biasanya kirim 30 sampai 50 orang tahanan baru A3 sekali," ujar Fonika saat dihubungi VOI.
Mekanisme SOP terhadap tahanan baru A3 yang dikirim ke Rutan Salemba akan mengikuti prosedur prokes yang telah ditetapkan di sejumlah Rutan dan Lapas di Jakarta.
"Sementara kita masih menerima titipan tahanan baru A3 di masa pandemi COVID-19. Nakes kita sudah siap, mereka dicek suhu tubuhnya, di swab, cek data, cuci tangan, pemeriksaan kesehatan, mandi, pencatatan data di registrasi sesuai atau tidak dan dimasukan ke ruang isolasi. Sarana penunjang sudah disiapkan seperti baju, matras dan ruangan terpisah dengan tahanan yang lain," katanya.