JAKARTA - Seiring meningkatnya kasus COVID-19 di awal Tahun 2022, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan antisipasi pencegahan dengan memerintahkan seluruh UPT Pemasyarakatan kembali mengetatkan protokol kesehatan.
Apalagi di massa pandemi saat ini, pihak Pemasyarakatan harus cermat menerima kiriman tahanan baru yang sudah berstatus A3 (inkrah) dari Pengadilan Negeri agar tidak menimbulkan klaster.
"Kalau ada dari pihak Rutan Cipinang menolak tahanan baru, karena memang ada seleksinya. Yaitu dilaksanakan swab antigen, bagi mereka (tahanan baru) yang reaktif (positif) COVID-19 akan ditolak. Tapi kalo non-reaktif kami terima," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat dikonfirmasi VOI, Rabu 9 Februari.
Tahanan baru yang masuk ke Rutan Cipinang akan ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari. Begitupun di Rutan dan Lapas lainnya di DKI Jakarta.
"Akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:
Kanwil Kemenkumham DKI menyebut bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Kajati DKI Jakarta perihal kesiapannya membuat Blok Isolasi Khusus di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk para tahanan baru.
"Kami menyiapkan satu blok khusus untuk isolasi warga binaan dengan kapasitas 120 orang di Rutan Cipinang. Kami harap agar Kajati DKI dan jajaran dapat lakukan pengiriman (narapidana) dalam satu hari yang sama, agar kami lebih mudah pengaturan terhadap jadwal isolasi selama 14 hari," katanya.
Nantinya, kiriman tahanan baru akan dilakukan swab test antigen terlebih dulu. Setelah dinyatakan non-reaktif akan melewati proses pembersihan tubuh (mandi), cek kesehatan dan lainnya. Kemudian akan ditempatkan ke Blok Isolasi di Rutan Cipinang yang telah disiapkan.
Sementara Plt. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang mengatakan, Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan.
"Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini," katanya