Bagikan:

AMBON - Pemerintah Kota Ambon, Maluku memfasilitasi pertemuan terkait sengketa lahan antara TNI AU dengan warga Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

"Pasca-aksi blokade akses jalan ke Bandara Pattimura yang dilakukan warga Tawiri pada November 2021, kita telah melakukan pertemuan dengan TNI AU dan ATR BPN. Hari ini kita berupaya menghadirkan warga dan TNI AU untuk mencari solusi bersama," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu 16 Februari.

Ia mengatakan, pihaknya berupaya mencari solusi terhadap masalah antara warga dan TNI AU terkait lahan tersebut.

TNI AU sebelumnya memaparkan seluruh bukti yang dimiliki menyangkut batas tanah negara yang dikuasainya, kurang lebih 200 hektare.

Sementara dari sisi masyarakat Tawiri juga menyatakan, memiliki tanah reset dan reset dari negeri sehingga terjadi perbedaan pendapat.

Pemkot Ambon juga menghadirkan ATR BPN untuk memberikan pertimbangan teknis, mengingat ada kecurigaan dari masyarakat terkait sertifikat tanah yang diterbitkan tidak prosedural.

"Penjelasan resmi BPN, sertifikat itu terbit atas dasar prosedur yang tepat, yakni melalui tahapan hingga penerbitan sertifikat," katanya.

Wali Kota menyatakan, dari pertemuan TNI AU dan masyarakat Tawiri, dapat disimpulkan bahwa perlu pengembalian batas dari BPN.

Dari pengembalian batas itu, dapat diketahui apakah masuk atau tidak di tanah negeri Tawiri, mengingat sertifikat TNI AU berada pada tanah negeri Laha bukan Tawiri.

"Kemudian dari hasil pengembalian batas itu nanti kita lihat apakah ada tidak hak-hak masyarakat Tawiri yang masuk atau tidak," katanya.

Ditambahkan, jika permasalahan tersebut rampung, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya meminta pertimbangan dan solusi dari Pemerintah Provinsi Maluku.

"Langkah ini dilakukan karena bandara merupakan objek vital sehingga tanggung jawab bukan hanya pada Pemkot Ambon tetapi juga Pemprov Maluku," tandas Wali Kota.