Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART).

"Pada hari Minggu (13/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandarlampung, tim berhasil menggagalkan TPPO yang dilakukan oleh sebuah perusahaan," kata Plh Direskrimum Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea, di Bandarlampung dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.

Dia mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu, 9 Februari, PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," katanya.

Menurutnya, para korban diiming-iming gaji sebesar 550 dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860, sehingga para korban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paspor kunjungan milik korban, lima tiket bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," katanya.

PT. X diduga melanggar pasal 2 atau pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," ungkapnya