Komisioner KPU Evi Positif COVID-19, Tetap Kerja Pantau Pilkada Lewat Daring
Evi Novida Ginting Manik (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan kerja komisioner Evi Novida Ginting Manik tak terganggu meski positif COVID-19. Evi pun tetap bisa terlibat memastikan tahapan pilkada serentak.

"Enggak (mengganggu tahapan). Bu Evi kan masih bisa melaksanakan kerja-kerjanya secara daring. Jadi, rapat-rapat kita, Bu Evi tetap ikut secara daring," kata Arief di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September.

Siang ini Evi menurut Arief ikut mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR mengenai tahapan Pilkada 2020, yakni implementasi protokol COVID-19, tahapan pencalonan, dan pemutakhiran data.

Arief menyebut, Evi terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menjalani tes swab pada hari Senin, 7 September kemarin. Hasil tes Evi keluar pada Rabu, 9 September dan dinyatakan positif virus corona.

Evi disebut masuk dalam kategori kasus COVID-19 tanpa gejala. "Positif tapi tanpa gejala. Jadi, enggak sakit, enggak panas, enggak batuk, enggak pilek, pokoknya enggak ada apa-apa," tutur Arief.

Saat ini, Evi sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Selama isolasi, Arief menyebut bahwa Evi masih tetap bekerja mengikuti seluruh kegiatan KPU secara daring (online).

Selain itu, pada hari ini gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, juga disterilisasi menggunakan cairan disinfektan.

"Kantor hari ini sama besok akan dilakukan sterilisasi. Pegawai-pegawainya diminta untuk work from home," kata Arief.

Beberapa waktu belakangan, Evi mengikuti sejumlah kegiatan seperti perkembangan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pemilihan 2020 pada hari Senin, 7 September. Selain itu, Evi juga sempat bertandang ke Medan. 

"Bu Evi cuma ke Medan sama Jakarta aja, kan staynya di Medan. Kita sudah kita lakukan tracing dan lakukan pemeriksaan," sebut Arief.

Evi merupakan komisioner KPU yang bertugas di bidang teknis. Dia bertugas untuk mengoordinasikan pencalonan peserta pemilu, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara, penetapan hasil dan pendokumentasian hasil pemilu dan pemilihan, dan kegiatan teknis lainnya.