Anak Buah Luhut Temukan 10 Persen Kasus Lonjakan Tagihan Listrik Tak Wajar selama PSBB
Ilustrasi. (Foto: PLN)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menemukan adanya tagihan listrik tak normal yang terjadi di masa pandemi COVID-19, khususnya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, temuan tersebut berawal dari keluhan pelanggan yang diterima melalui posko pengaduan tagihan listrik untuk masyarakat Kemenko Marves.

Kemudian, kata Purbaya, dari pengaduan tersebut pihaknya menindaklanjuti bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Setelah turun ke lapangan, ditemukan adanya beberapa kasus lonjakan tagihan listrik yang tak normal.

Menurut anak buah Luhut Pandjaitan ini, masalah lonjakan tagihan listrik tersebut disebabkan kesalahan data entry yang terjadi akibat human error. Kesalahan ini akan membuat perbedaan pemakaian dan tagihan listrik.

Sebagai informasi, hingga Juni 2020, Kemenko Marves telah menampung sebanyak 410 keluhan. Namun, kata Purbaya, dari total pengaduan yang masuk, kasus lonjakan tagihan listrik tak wajar hanya ditemukan sedikit.

"Jadi kalau yang masuk ke kami yang tidak wajar sedikit di bawah 10 persen. Kami melakukan (penelusuran) untuk melihat ada tidak gejala umum bahwa kesalahannya tejadi secara masif. Jadi, setelah kami lakukan pengujian ternyata tidak masif. Artinya secara umum oke, tapi kita harus fokus ke pelanggan yang tidak wajar tadi," ucapnya.

Purbaya menegaskan, lonjakan tagihan listrik akibat kesalahan pencatatan meteran pelanggan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan bayar pelanggan baik dalam bentuk tunai maupun pengurangan tagihan di bulan-bulan berikutnya.

Kantor pusat PLN di Jakarta (Angga Nugraha)

"Masing-masing kasus saya tidak mengerti (berapa lonjakannya), tapi pada dasarnya harusnya dikembalikan kepada masyarakat (kelebihan tagihannya) atau bisa dijadikan pengurangan di bulan berikutnya," tuturnya.

Salah satu contoh kasus lonjakan tagihan listrik tak wajar yakni kasus yang dialami Teguh Wuryanto. Lewat akun media sosial ia menceritakan pengalamannya yang menerima struk tagihan listrik dengan yang melonjak drastis hingga menembus angka Rp20 juta pada bulan Mei. Padahal, ia merasa sebelumnya tidak pernah mendapat tagihan lebih dari Rp2.500.000 per bulan.

Berdasarkan faktur tagihan, jumlah tagihan listrik bengkel Teguh pada Februari sebesar Rp2.152.494. Kemudian di bulan berikutnya Rp921.067, lalu naik pada bulan April menjadi Rp1.218.912. Namun, pada bulan Mei, tagihan itu naik 20 kali lipat sebesar Rp20.158.686.

Terkait kasus Teguh, kata Purbaya, Kemenko Marves sedang menyelidiki keluhan lonjakan kenaikan listrik hingga Rp20 juta tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada Teguh.

"Seperti yang saya bilang tadi kami sedang mengirim orang ke Malang, ke tempat yang punya bisnis las itu, yang naiknya tidak kira kira, untuk melihat salahnya di mana sih," ucapnya.