Kemenko Marves Selidiki Tagihan Listrik Rp20 Juta oleh PLN kepada Tukang Las di Malang
Tangkap layar Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sedang menyelidiki keluhan lonjakan kenaikan listrik hingga Rp20 juta yang dialami tukang las di Malang bernama Teguh Wuryanto. Penyelidikan ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada Teguh.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kasus yang dialami oleh Teguh harus diselidiki. Hal ini kata anak buah Luhut Pandjaitan ini, untuk mengatahui sumber masalah yang menyebabkan melonjaknya tagihan listrik.

"Seperti yang saya bilang tadi, kami sedang mengirim orang ke Malang, ke tempat yang punya bisnis las itu, yang naiknya tidak kira-kira," tutur Purbaya, dalam video conference bersama wartawan, Kamis, 10 September.

Kepada pihaknya, kata Purbaya, Teguh mengaku telah melaporkan kasus lonjakan tagihan listrik yang dialaminya kepada PLN. Namun, tidak ada titik temu penyelesaian masalah. Beban tagihan justru dilimpahkan sepenuhnya kepada Teguh, sementara PLN hanya memberikan keringan berupa pembayaran secara bertahap.

"Jadi mereka tidak merasa ada wasit yang clear dan netral untuk melihat seperti apa pemakainya. Yang jelas kalau PLN sebagai monopoli yang berkuasa, dia akan bilang bayar saja, itu penyelesaiannya. Tapi kami kirim orang ke sana untuk melihat bahwa ada treatment yang adil kepada pelanggan," tuturnya.

Lonjakan Karena Kerusakan Alat Listrik

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, menjawab persoalan lonjakan tagihan listrik yang dialami Teguh Wuryanto, seorang pengusaha bengkel las asal Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Di mana pelanggan tersebut mendapat tagihan listrik hingga Rp20 juta.

Bob mengatakan, kasus lonjakan tagihan yang dialami Teguh terjadi akibat adanya kerusakan alat milik pengusaha las tersebut. Alat yang dimaksud adalah kapasitor untuk mengompensasi penggunaan listrik dari alat las.

"Dia punya kapasitor untuk mengkompensasi, supaya bisa Kph. Berdasarkan tarif pemerintah tadi, untuk industri ada Kph itu bukan tarif, itu selisih yg ditetapkan yang harus dibayar kompensasinya. PLN menanggung beban, itu ada harganya. Nah, pada saat itu alat kompensasinya rusak," katanya, dalam diskusi vitual bertajuk 'Gonjang Ganjing Tagihan Listrik', Kamis, 11 Juni.

Namun, kata Bob, Teguh tidak menyadari adanya kerusakan pada alat kapasitor tersebut. Akibatnya, tagihan listrik miliknya pun melonjak.

"Sebelumnya bayar Rp2 juta normal. Karena alatnya masih bagus, tapi sekarang alatnya rusak di pelanggan," tuturnya

Bob pun menganalogikan kasus Teguh tersebut dengan tangki sepeda motor yang bocor. Menurut dia, operator pom bensin tidak bisa disalahkan atas borosnya penggunaan bahan bakar akibat kebocoran pada tangki bensin. Nah hal ini juga berlaku pada kasus ini.

Lebih lanjut, Bob menegaskan, Teguh harus membayar lunas tagihannya. Apalagi, sudah ada keringanan berupa pembayaran bisa dicicil.

"Jadi ini sudah diklarifikasi, pemilik juga sudah klarifikasi, walaupun begitu tetap kami beri solusi dan harus dibayar. Karena kehidupan ini harus jalan terus dan PLN harus tetap melayani," jelasnya.

Bob mengatakan, besaran tagihan listrik hanya ditentukan tarif dan volume pemakaian. Selain itu, tarif listrik tidak pernah naik sejak Januari 2017. Sehingga, kenaikan listrik pasti disebabkan oleh volume pemakaian yang membesar.

Sebelumnya, lewat akun media sosial Teguh menceritakan pengalamannya yang menerima struk tagihan listrik dengan yang melonjak drastis hingga menembus angka Rp20 juta pada bulan Mei. Padahal, ia merasa sebelumnya tidak pernah mendapat tagihan lebih dari Rp2.500.000 per bulan.

Berdasarkan faktur tagihan, jumlah tagihan listrik bengkel Teguh pada Februari sebesar Rp2.152.494. Kemudian di bulan berikutnya Rp921.067, lalu naik pada bulan April menjadi Rp1.218.912. Namun, pada bulan Mei, tagihan itu naik 20 kali lipat sebesar Rp20.158.686.