Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menetapkan penurunan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp22,5 per kWh selama periode Oktober hingga Desember 2020.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mendukung penuh keputusan penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah. Dengan hal ini maka harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh.

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, keputusan penurunan tarif ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak COVID-19. Selain itu, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Apalagi, kata Agung, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu 2 September.

Agung mengatakan, penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. "Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," tuturnya.

Berikut golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1.300VA

2. R-1 TR 2.200 VA

3. R-2 TR 3.500 VA-5.500 VA

4. R-3 TR 6.600 VA

5. B-2 TR 6.600 VA-200 kVA

Sementara untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

"Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen," jelasnya.