SERANG KOTA – Dua orang ditangkap petugas Polsek Serang Kota atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. Terduga AA (40) dan FP (18) ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang, sejak Senin 14 Februari, sekira pukul 19.40 WIB.
Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto menjelaskan, aksi pencurian AA dan FP dilakukan di parkiran Ramayana Lantai 4, Kecamatan Serang, Kota Serang.
" Senin (14 Februari) sekira pukul 00.10 WIB di parkiran Ramayana Lantai 4, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi A 2795 EP dan satu buah Helm merek NHK warna hijau, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak," terang Kapolsek Serang Kota, Edi Susanto, melalui rilis yang diterima, Selasa 15 Februari.
BACA JUGA:
"Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat. Hasilnya, kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.40 WIB di dua tempat berbeda yaitu di lampu merah perempatan Maja dan di sebuah kontrakan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Edy.
AA dan FP hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Sementara petugas telah mengamankan semua barang bukti.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, dan Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ, satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10," ucap Edy.