Demi Kebaikan Bersama, ASN di Bitung Dilarang Tugas Luar
Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. (ANTARA)

Bagikan:

BITUNG - Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengeluarkan larangan tugas luar daerah seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat, guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di wilayah tersebut.

"Larangan ini untuk kebaikan bersama dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata dia di Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dilansir Antara, Selasa, 15 Februari.

Ia mengatakan kasus COVID-19 di daerah tersebut mulai mengalami peningkatan akhir-akhir ini, dengan penderita sebagian besar karena melakukan perjalanan luar daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 008/140/SEK tentang Larangan Bepergian Keluar Daerah Kepada Jajaran Pemkot Bitung.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga telah mengeluarkan larangan tugas luar daerah bagi ASN.

"Jadi mengacu dari surat edaran gubernur, Pemkot Bitung juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh jajaran untuk tidak melakukan tugas luar daerah,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Bitung segera menjalani vaksinasi secara lengkap.

"Dan jangan lupa taati protokol kesehatan COVID-19," kata dia.