Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan satuan pendidikan kesetaraan tahun 2022 lebih besar di daerah terpencil dan ekonomi relatif rendah.

"Jadi, kita berikan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita merasa tidak bisa memberikan dana yang sama untuk semua sekolah. Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers Merdeka Belajar Episode 16 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 15 Februari dilansir dari Antara.

Salah satu PAUD yang mengalami kenaikan BOP cukup besar, yakni TK Negeri Pembina di Riau meningkat 48 persen, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur meningkat hingga 60 persen, dan PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya, Papua meningkat sebesar 100 persen.

Sementara rata-rata kenaikan anggaran BOP PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan di 270 kabupaten berada di angka 9,5 persen. Kata Nadeim, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dilakukan langsung dari kas negara ke rekening satuan pendidikan.

Pihaknya menjamin dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahap pertama paling lambat diterima satuan pendidikan pada bulan Maret 2022.

"Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan. Dengan adanya transfer langsung, maka kondisi keuangannya akan lebih stabil dan akan jauh lebih efisien," katanya.

Ia menambahkan, transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

"Jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada Kepala Sekolah, tetapi tentunya dengan sistem pelaporan yang lebih transparan," kata pendiri Gojek ini.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.

Selama ini, kata dia, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.

Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.

"Jika sebelumnya kita harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS," demikian Nadiem Makarim.