Bagikan:

PANGKALPINANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sugeng Hardono akan melakukan  evaluasi standar operasional prosedur (SOP) usai insiden kaburnya narapidana kasus narkotika.

"Meski SOP pengamanan di lapas sudah dinilai cukup mumpuni, nyatanya masih ada celah bagi narapidana untuk melarikan diri," kata Sugeng Hardono melalui keterangan tertulis  yang diterima di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 15 Februari. 

Narapidana yang kabur pada Minggu, 13 Februari lalu bernama Ruslim (28). Ruslim baru menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 tahun dari hukuman pidana selama tujuh tahun subsider enam bulan dan denda Rp800 ribu.

Warga Lampung Tengah tersebut kabur dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan cara memanjat tembok lapas 7 Meter sekitar pukul 16.00 WIB, di tengah kondisi hujan deras dan angin kencang.

Sugeng melanjutkan, selama ini pihaknya rutin melakukan patroli empat kali dalam sehari di Lapas. Karena insiden ini maka patroli ditingkatkan menjadi enam sampai delapan kali.

"Yang jelas kami ambil hikmah. Mungkin selama ini kami merasa tembok setinggi tujuh meter itu tidak bisa dilewati, (tapi) ternyata bisa. Ke depan, kami harus meningkatkan kewaspadaan," tukasnya.

Saat ini, tim gabungan yang dibentuk terus memburu keberadaan narapidana tersebut. Menurut Sugeng, pelarian Ruslim tersebut diyakini belum terlalu jauh, mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.

Dia mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengenali ciri-ciri Ruslim tersebut untuk segera melapor ke polisi, lapas dan rumah tahanan (rutan) terdekat. "Ciri-ciri Muslim ini telah dirilis pihak kepolisian," ujar Sugeng.