TANGERANG - Seorang pria berinisial AS (43) diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil 11 Minggu.
Kasus ini terungkap ketika ibu kandung korban, yakni istri terduga pelaku, melihat badan anaknya terus membesar dan terlihat tidak wajar di usianya yang ke-13.
Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya kasus tersebut. Zain mengatakan AS melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sudah tiga kali, sejak Oktober 2021. Informasi menyebut, bahwa AS adalah ketua RT di Cikupa, Tangerang.
“Mulai ketahuan karena ibu korban melihat perubahan badan korban kian membesar,” kata Zain saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Februari.
Zain menjelaskan, sang ayah mengancam kepada anak kandungnya bila kejadian itu diceritakan kepada ibu kandungnya dan orang lain.
“Mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut ke ibu kandungnya atau orang lain,” jelasnya.
BACA JUGA:
Terduga pelaku mengaku melakukan tindakan keji itu karena sang istri tidak melayaninya. Sehingga melampiaskan hawa nafsunya kepada anak kandungnya.
Berdasarkan pengakuan AS, kata Zain, dia kurang dilayani oleh istrinya sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu AS disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara diperberat 1/3.
“Karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3,” pungkas Zain.