Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi jabatan untuk mengisi 11 posisi yang kosong di internalnya. Pembukaan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang belum memiliki pejabat definitif hingga saat ini.

"Untuk memperkuat manajemen SDM KPK guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT Madya dan Pratama," kata Sekjen KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers secara daring, Senin, 14 Februari.

Cahya merinci untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, KPK kini tengah mencari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sementara untuk JPT Pratama, ada sejumlah posisi yang dibuka yaitu Direktur Penyidikan; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik; Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi dan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi.

Ada juga Kepala Sekretariat Dewan Pengawas; Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," ungkapnya.

Selanjutnya, seleksi terbuka ini akan menjadi panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK KPK. Ada empat tim yang bertanggung jawab dalam proses ini.

"Total semua (anggota pansel, red) berjumlah 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK," tegas Cahya.

Untuk tim dari pihak eksternal, sambungnya, terdiri dari para pakar di bidangnya dan berasal dari berbagai latar belakang yaitu akademisi, profesional, hingga pejabat negara maupun birokrat.

"Sedangkan untuk anggota pansel dari pihak internal KPK terdiri atas deputi dan direktur di KPK," ujar Cahya.

Ada pun kegiatan seleksi terbuka ini akan diawali dari tahap pendaftaran yang akan dilakukan sejak hari ini, 14 Februari hingga 28 Februari. KPK memastikan seluruh rangkaian kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi ini, Cahya bilang, bisa mengakses https://jpt.kpk.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak para pegawai negeri sipil dan anggota Polri yang memenuh syarat dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," ungkapnya.

"Seluruh proses seleksi terbuka JPT Madya dan Pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Aparatur Sipil Negara, KPK, dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil," pungkas Cahya.