SURABAYA - Salah satu bakal calon wali kota Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan positif COVID-19. Kepastian ini didapat dari surat pemberitahuan RSUD dr Soetomo yang diterima KPU Surabaya.”
Awalnya begini, setelah tes swab pada 7 September, berikutnya 8-9 September masa pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan absensi di RS Graha Amerta, Bapaslon Machfud Arifin-Mujiaman belum hadir. Hari ini kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari RSUD dr Soetomo, berisi salah seorang dari satu bapaslon dinyatakan positif," kata komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, dikonfirmasi, Rabu, 9 September.
Informasi dari RSUD dr Soetomo langsung diteruskan ke bakal pasangan calon yang positif. KPU meminta calon itu mengisolasi diri secara mandiri.
"Artinya tidak hanya bagi Bakal Calon Wali kotanya dalam rangka penyembuhan, tapi juga bakal calon wakil walikotanya agar tidak tertular," kata Soeprayitno yang akrab disapa Nano.
KPU akan terbuka kepada publik mengenai proses Pilkada Surabaya termasuk hasil tes swab. Tapi KPU belum menyebutkan calon wali kota yang positif COVID-19.
"KPU tidak menutupi, karena masih menunggu surat resmi dari RS. Baru hari ini mendapatkan surat yang jelas dari RSUD dr Soetomo," katanya.
BACA JUGA:
Bakal calon wali kota yang positif COVID-19 ini diwajibkan isolasi mandiri hingga 17 September. KPU akan memperpanjang tiga hari jika diperlukan.
"Kalau hasil pemantauan kesehatan baik, maka bisa dilanjutkan 18 September pemeriksaan kesehatan. Kalau belum baik maka ditambah 3 hari lagi. Sehingga pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan 21-22 September," ujarnya.
Pilkada Surabaya diikuti dua pasangan bakal calon yakni Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDI Perjuangan dan Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno. Machfud-Mujiaman diusung Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan PKS.