LinkedIn hingga Shopee Akan Kena Pajak 10 Persen Mulai 1 Oktober
Tangkap layar Shopee. (Didi Kurniawan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan, mulai 1 Oktober trasanski layanan lewat digital oleh konsumen akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebanyak 12 perusahaan luar yang menyediakan layanan digital siap memungut PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, 12 perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 9 September.

Lebih lanjut, Hestu mengatakan, 12 perusahaan tersebut per 1 Oktober berhak memungut PPN atas transaksi yang dilakukan konsumen, selain 16 perusahaan lainnya yang sebelumnya ditunjuk menjadi pemungut PPN. Maka total ada 28 perusahaan yang siap memugut PPN atas jasa dan barang yang dibeli konsumen.

Hestu memastikan bahwa jumlah perusahaan yang bisa memungut PPN 10 persen akan bertambah lagi, lantaran DJP sedang mengidentifikasi sejumlah perusahaan lain yang menjual produk jasa dan barang ke konsumen dalam negeri.

Menurut Hestu, DJP juga sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut PPN.

Dari 12 perusahaan yang ditunjuk, terdapat sejumlah marketplace seperti PT Shopee International Indonesia dan PT Jingdong Indonesia Pertama atau JD.ID. Namun, DJP memberikan aturan khusus pada pemungut yang merupakan marketplace wajib pajak dalam negeri.

"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri kemudian ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," ucapnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

2. McAfee Ireland Ltd.

3. Microsoft Ireland Operations Ltd.

4. Mojang AB

5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

7. Skype Communications SARL

8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

9. Twitter International Company

10. Zoom Video Communications, Inc.

11. PT Jingdong Indonesia Pertama

12. PT Shopee International Indonesia