Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf menilai masa kedinasan TNI dan Polri sudah sewajarnya disamakan. Pasalnya, aparat TNI dan Polri secara konstitusi memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama.

Hal ini disampaikan Al Muzzammil Yusuf menanggapi adanya uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh 5 orang, salah satunya pensiunan TNI, karena adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara anggota TNI dan Polri. Masa dinas Polri disamaratakan 58 tahun dan bisa dimaksimalkan hingga 60 tahun, sementara masa dinas TNI dibagi dua yakni 53 tahun bagi bintara dan tamtama, dan 58 tahun bagi perwira.

"Merujuk Pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat pertahanan dan keamanan, maka aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan," ujar Al Muzzammil dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari.

"Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR," sambungnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu tak mempermasalahkan apabila gugatan dilayangkan terkait masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jika gugatan ini diterima, kata Muzammil, maka masa jabatan Jenderal Andika berpotensi diperpanjang. Merujuk UU TNI yang berlaku saat ini, Jenderal Andika akan pensiun pada November 2022 mendatang.

"Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika UU TNI/Polri sudah diubah secara proporsional dan objektif yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 53 UU 34/2004 tentang TNI digugat ke MK oleh 5 orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI. Para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri.

Masa pensiun prajurit TNI diatur dalam UU No 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 53 dan 71 huruf a. Pasal 53 berbunyi bahwa, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.

Sementara, Pasal 30 ayat 2 UU Polri No 2/2002 menyebut bahwa, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.