JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa, 8 Februari.
Sidang tersebut digelar atas pengajuan gugatan Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima rekannya terkait batas usia pensiun personel TNI agar disamakan dengan di Pati Polri.
Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono mengaku setuju bila batas usia pensiun personel TNI di naikkan menjadi 60 tahun.
"Saya setuju bila di naikan ke usia 60," ujar Dave Laksono saat dihubungi, Kamis, 9 Februari.
Politikus Golkar itu menilai, usia 60 tahun masih tergolong produktif. Menurutnya, dengan jumlah TNI yang berkembang maka dibutuhkan perwira maupun bintara yang lebih.
"Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang. Membutuhkan jumlah perwira dan bintara yang lebih," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan keterangan lewat sambungan virtual.
Jenderal Andika menjelaskan bahwa terkait batas usia pensiun, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Karena pembahasan perubahan UU TNI, termasuk di dalamnya mengenai batas usia pensiun segera bergulir di DPR, dalam perkara ini Andika meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.
"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ungkapnya