Jokowi: Tak Pernah Terlintas Pemerintah Tempuh Langkah Inkonstitusional Atas Nama Pandemi COVID-19
Presiden Joko Widodo (Foto: Tangkap Layar Youtube @Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pandemi COVID-19 membuat pemerintah kerap mengambil respons cepat karena menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Namun, dia memastikan langkah tersebut diambil dengan tetap memperhatikan koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

"Situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons yang cepat dan tepat, menghadirkan cara-cara ynga lebih fleksibel dan lebih responsif dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama," kata Jokowi yang dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis, 10 Februari.

"Tapi saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat," imbuhnya.

Jokowi menegaskan pemerintah tak pernah sedikit pun ingin melanggar konstitusi. Seluruh kebijakan yang diambil di tengah pandemi COVID-19 juga dipastikan telah melalui sejumlah pertimbangan.

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikitpun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara cara bikin inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," tegas eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Dirinya sadar betul pemerintah tak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi, Jokowi bilang, pemerintahannya selalu menghormati, menerima, dan melaksanakan putusan lembaga tersebut.

"Karena demikan yang di atur oleh UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah yakin bahwa kehidupan negara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi," ungkapnya.

"Sebagai negara hukum kita harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa," pungkas Jokowi.