Alasan Skema Ganjil-Genap Masih Berlaku saat PPKM Level 3 di Jakarta
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Skema ganjil-genap diputuskan masih diterapkan saat masa PPKM Level 3 di Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut alasan di balik keputusan itu karena mobilitas masyarakat masih terbilang rendah.

"Ganjil-genap belum terlalu urgent untuk kami tiadakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 10 Februari.

Skema ganjil-genap yang rencananya akan dihapus dengan alasan dikhawatirkan menyebabkan peningkatan jumlah pengguna transportasi umum. Di mana, peningkatan itu akan berujung penyebaran atau penularan COVID-19.

Tetapi, berdasarkan data dan fakta, lanjut Sambodo, peningkatan penumpang kendaraan umum belum terjadi. Sehingga, skema genap ganjil masih diberlakukan.

"Ini kan kemarin kaitannya dengan ganjil genap perlu dihapus karena ada kekhawatiran bahwa terjadi peningkatan di public transport. Tapi ternyata di public transport penumpangnya menurun," katanya.

Justru skema ini dapat menerkan mobilitas masyarakat. Terbukti dengan arus lalu lintas yang melonggar.

"Malah terbukti ganjil genap di jam-jam diberlakukannya itu mampu menurunkan mobilitas di kawasan-kawasan tersebut," ungkap Sambodo.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sedangkan ganjil genap tidak berlaku saat Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Ada pun 13 ruas jalan itu yakni di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Panjaitan.

Selanjutnya Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Gunung Sahari.