MALANG - Tim Polsek Sukun Polresta Malang Kota, Jawa Timur, meringkus 2 orang pelaku pengeroyokan di Jalan Pelabuhan Tanjung Emas Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menuturkan pelaku yang ditangkap adalah WD (21) dan DE (28). Kedua pemuda ini dilaporkan karena mengeroyok korban bernama SW 21 pada awal tahun baru 2022.
Menurut Deny peristiwa berawal saat korban tiba-tiba mendatangi kediaman pelaku WD dalam keadaan mabuk. Dia berteriak mengatakan dirinya bukanlah seorang pencuri melainkan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
“Setelah itu, pelaku WD pun membawa korban keluar rumah. Di luar rumah, keduanya terlibat cekcok hingga berakhir dengan korban dipukul sebanyak 3 kali di perut,” kata AKBP Deny, Rabu, 9 Februari.
BACA JUGA:
Usai dipukul, korban kemudian lari sambil berteriak pulang untuk mengambil parang. Di tengah jalan, pelaku lainnya, DE mengejar korban dan ikut menghajarnya hingga korban terjatuh ke dalam gorong-gorong.
Usai kejadian itu, korban melapor ke polisi dengan menunjukkan hasil visum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku pengeroyokan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan.