Bagikan:

JAKARTA - Buronan Polda Sulawesi Utara (Sulut) Briptu Christy akhirnya ditemukan keberadaannya. Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar, diamankan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Februari.

Briptu Christy menjadi buronan bukan karena terlibat pidana. Tetapi karena dia telah meninggalkan tugas atau desersi sejak 15 November 2021.

Penangkapan terhadap Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.

Usai ditangkap, Briptu Christy akan menjalani serangkaian pemeriksaan. Hal ini dilakukan sembari menunggu koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.

"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut. Kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," kata Zulpan.