Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan pengukuran tanah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tetap dilakukan meski sempat menimbulkan konflik. Tim dari Badan Pertanahan Nasional akan kembali mengukur tanah untuk pembangunan Waduk Bener yang jadi Proyek Strategis Nasional.

"Kegatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan akan tetapi dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 9 Februari.

Mahfud mengatakan nantinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan dilibatkan dalam upaya pendekatan yang persuasif terhadap masyarakat di Desa Wadas. Langkah ini, sambung dia, perlu dilakukan karena adanya intimidasi yang melibatkan dua kelompok warga berbeda antara yang pro dengan pembangunan Waduk Bener dan kontra.

"Yang saya peroleh dari keterangan Komnas HAM memang terjadi saling intimidasi di masyarakat sendiri yang melibatkan dua kelompok warga yang berbeda, ada yang pro, ada yang kontra seperti biasa. Apa penyebabnya, yaitu tentang bendungan," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menjelaskan, waduk yang jadi proyek strategis itu sebenarnya dibangun untuk memenuhi kepentingan rakyat khususnya warga Jawa Tengah dan sekitarnya. Apalagi, Waduk Bener bisa mengaliri 15.000 hektare lahan sawah, sumber listrik, dan mengatasi banjir.

Namun, sayangnya ada masyarakat yang belum setuju meski sebagian lainnya sudah setuju dilakukan pembangunan bahkan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Adapun penambangan batu andesit ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Waduk Bener.

Dengan kondisi ini, nantinya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan turun ke tengah masyarakat untuk berdialog. Khususnya, terhadap warga Desa Wadas yang menolak rencana kegiatan pembangunan Waduk Bener dan penambangan batu wadas.

"Memang sebagian lain masih belum setuju. Karena itu agar penambangan dan pembangunan waduk ini lancar dan terus didkung oleh masyarakat, Gubernur Jawa Tengah akan melakukan dialog dengan warga Desa Wadas yang masih menolak rencana kegiatan penambangan dengan fasilitasi oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Mahfud menekankan penolakan warga sebenarnya tidak akan mempengaruhi terhadap rencana pembangunan proyek nasional tersebut. Penyebabnya, tak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam rencana pembangunan maupun penambangan batu andesit tersebut.

Lagipula, warga yang menolak sebenarnya sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, seluruh gugatan itu ditolak.

"Artinya program pemerintah itu sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkracht dan berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal sudah terpenuhi sehingga tidak ada masalah di sini yang dilanggar," pungkasnya.