Polda Metro Bakal Gelar Perkara Kecelakaan Maut Jakpus yang Tewaskan AKP Novandi Arya dan Fatimah Meski Berujung SP3
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah. Gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Ya dalam satu dua hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, 9 Februari.

Selain menetapkan tersangka, gelar perkara itu juga untuk mengetahui pengemudi mobil Camry dengan nomor polisi (nopol) B 1102 NDY. Siapa pengemudi mobil memang belum diketahui. “

Kita akan menentukan pengemudi pada malam itu dan untuk kemudian jadi tersangka," kata Sambodo.

Meski nantinya bakal menetapkan tersangka, lanjut Sambodo, pihaknya akan menghentikan penanganan kasus kecelakaan tunggal tersebut. Alasannya, kedua orang yang berada di mobil itu meninggal dunia.

"Kasus ini akan di SP3 ya, karena memang siapa pun menjadi pengemudi meninggal dunia dan tidak ada korban lain," kata Sambodo.

Mobil Toyota Camry mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 Februari. Kecelakaan mengakibatkan pengemudi dan penumpang yang berada di dalam mobil tewas di tempat.

Sebab, usai mobil itu menabrak sparator jalan, muncul percikan api. Hingga akhinya, api membesar dan membakar mobil tersebut.

Belakangan, dua orang yang meninggal dunia diketahui AKP Novandi Arya Kharisma yang merupakan putra sulung dari Gubernur Kalimatan Utara Zainal Paliwang dan Fatimah selaku kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banjarmasin.

Terkait