Bagikan:

JAKARTA - Penyelidikan kasus kecelakaan maut yang melibatkan AKP Noviandi Arya Kharisma dan Kader PSI yang terjadi di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, akhirnya rampung. Polisi pun menemukan beberapa fakta di balik kecelakaan tersebut.

Fakta itu mulai dari kronologi kecelakaan, identitas korban hingga tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan kecelakaan itu bermula keitka mobil Camry dengan nomor polisi B 1102 NDY melintas dari arah Selatan menuju Utara. Setibanya di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, mobil itu seolah hilang kendali dan langsung menabrak sparator busway.

"Kecelakaan lalin Toyota Camry berjalan dari arah Selatan ke Utara di Jalan Pasar Senen Raya, Senen Jakarta Pusat. Sesampainya di seberang terminal bus Senen, (mobil, red) menabrak sparator busway dan terbakar," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu, 9 Februari.

Dalam kecelakaan itu, ada dua korban. Mereka diketahui merupakan pria dan wanita.

Anak Gubernur Kaltara dan Kader PSI

Berdasarkan hasil identifikasi, identitas kedua korban akhirnya diketahui. Untuk korban pria diketahui merupakan anggota Polri. Dia bernama AKP Novandi Arya Kharisma

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan AKP Novandi Arya Kharisma merupakan Kasat Polairud Polres Berau.

Bahkan, Novandi Arya Kharisma juga diketahui merupakan anak dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang

"Dapat kami sampaikan bahwa betul korban adalah putera beliau (Gubernur Kaltara, red)," kata Sambodo.

Terungkapnya identitas Novandi Arya Kharisma berdasarkan data gigi otondogram. Di mana, data itu didapat dari hasil koordinasi dengan Polda Kalimantan Timur.

Sementara untuk perempuan diketahu bernama Fatimah. Dia merupakan seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banjarmasin.

Identitas perempuan ini didapat berdasarkan medical record dan properti. Di mana, ditemukan bekas luka operasi pada jenzah yang identik dengan Fatimah.

Kemudian, identitas Fatimah diketahui juga dengan temuan properti yang melekat, seperti cincin.

Tersangka

Usai mengetahui identitas para korban, penyidik laka lantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, diketahui sosok pengendara mobil merupakan Fatimah, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F," ujar Sambodo

Keyakinan penyidik ini berdasarkan bukti petunjuk yang ditemukan. Salah satunya hasil visum para korban.

Dari visum itu terlihat korban pria atau anak dari Gubernur Kalimantan Utara itu mengalami patah kaki. Kemudian dicocolkan dengan kerusakan pada mobil tersebut.

"Bersesuaian hasil pemeriksaan barang bukti sedan Camry yang menunjukan bahwa akibat kecelakaan tersebut telah menyebabkan dashboard dari kendaraan tersebut menjepit kursi sebelah kiri depan," kata Sambodo.

"Kursi penumpang sebelah kiri depan pada bagian kiri," sambungnya.

Kesimpulan itu juga berdasarkan keterangan para saksi yang sempat berupaya mengevakuasi korban. Di mana, AKP Novandi Arya Kharisma berada di kursi penumpang.

Terakhir, ditemukan juga beberapa properti milik perempuan di bagian pengemudi. Dengan dasar itu diyakini Fatimah yang merupakan pengemudi mobil tersebut.

"Keyakinan tersebut didukung pula oleh hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B 1102 NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain, tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," ungkap Sambodo.

Dengan begitu, penyidik menetapkan Fatimah sebagai tersangka di kasus kecelakaan mau tersebut.

"Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Sambodo.

SP3

Meski telah mentapkan tersangka, penyidik memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan AKP Noviandi Arya Kharisma dan Kader PSI tersebut. Alasannya, tersangka telah meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," kata Sambodo.