Bawa Tumpukan Dokumen, Ketua DPRD DKI Berikan Keterangan ke KPK Terkait Penyelidikan Anggaran Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Instagram @prasetyoedimarsudi)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk dimintai keterangan terkait penganggaran pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.

Hari ini, politikus PDIP tersebut memenuhi pemanggilan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Hal ini ia ungkapkan dalam akun Instagram @prasetyoedimarsudi.

"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," kata Prasetyo pada Selasa, 8 Februari.

Prasetyo datang mengenakan kemeja putih, celana jeans, dan jaket biru tua. Ia datang membawa tumpukan dokumen terkait penyusunan anggaran mulai dari KUA-PPAS, rancangan APBD sampai APBD.

"Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengaku dirinya akan menjelaskan segala proses penganggaran yang berkaitan dengan Formula E kepada lembaga antirasuah tersebut, termasuk penggelontoran biaya commitment fee.

"Saya juga akan menyampaikan apa yang saya ketahui dalam proses penganggarannya. Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga meminta keterangan Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo terkait kasus ini.

Komisi E yang membidangi kesejahteraan rakyat ini memang bertugas mengawasi penganggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga DKI yang telah mengajukan anggaran Formula E sejak tahun 2019.

Terkait