Perempuan Maroko Aniaya Anak, Digigit-Dipukul Hingga Tewas
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA -  Polisi menangkap perempuan warga negara asing (WNA) asal Maroko berinisial ML (29) karena menganiaya anaknya hingga tewas. Penganiayaan dilakukan dengan cara digigit hingga dipukul.

"Di punggung korban ada pukulan luka lebam benda tumpul, contoh seperti ini dia pakai hanger," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 7 September.

Terbongkarnya penganiayaan ini bermula ketika ML membawa anaknya ke RS Murni Teguh karena menderita luka-luka pada 1 September. Tetapi ketika diperiksa luka itu diduga disebabkan penganiayaan.

Curiga dengan luka anak, pihak rumah sakit pun melaporkannya ke kepolisian. Polisi kemudian menyelidikinya dengan memeriksa ML.

Dari hasil pemeriksaan, Yusri menyebut ML mengaku hanya mengigit anaknya. Alasannya, anak ML disebut hendak meloncat dari tempat tinggalnya di salah satu unit apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

"Pengakuannya cuma digigit karena pengakuan dia anak ini mau loncat dari apartemen. Tapi setelah kita cek ke apartemen tidak ada lubang buat lompat," kata dia.

Polisi tidak percaya begitu saja terkait alasan yang diucapkan tersangka. ML kemudian diperiksa secara intensif.

"Masih kami dalami, kami terkendala pertama, bahasa. Motifnya Masih kami dalami, karena yang bersangkutan belum mengaku dan pernah melakukan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.