Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Penipuan dilakukan dengan cara membajak transaksi dua perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a dan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd yang terlibat jual beli.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Saiful Batubara, Rahudin, dam Tomi Purwanto. Penipuan yang dilakukan dengan cara bisnis email compromise atau hacking email.

"(Penipuan) dengan cara mem-bypass komunikasi email antara perusahaan Italia dalam hal ini Althea Italy S.p.a dengan perusahaan China Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd," ujar Listyo kepada wartawan, Senin, 7 September.

Perkara penipuan ini bermula ketika kedua perusahaan menjalani komunikasi terkait jual beli pada Mei 2020. Kemudian, salah satu tersangka pun meretas komunikasi itu dan mengaku sebagai General Menejer (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

"Di pertengahan perjalanan ada seseorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," kata Listyo.

Dengan adanya perubahan informasi itu, Althea Italy S.p.a pun percaya dan membayar tagihan itu ke rekening bank di Indonesia. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan total sekitar Rp58 miliar.

"Kemudian terjadi 3 kali transfer ke rekening bank Indonesia dengan menggunakan Bank Mandiri Syariah dengan total kurang lebih 3.762.146 Euro atau setara Rp58.831.000.000," ungkap dia.

Perkara terungkap setelah Althea Italy S.p.a curiga dengan kejanggalan yang terjadi lantas melapor ke Interpol Italia. Koordinasi dilakukan dengan Interpol Indonesia hingga akhirnya laporan itu ditindaklanjuti dan para tersangka ditangkap.

"Bareskrim Polri dibantu rekan-rekan dari PPATK, kita berhasil menangkap para pelaku di mana kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor," kata Listyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.