JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap, otak penipuan pembelian ventilator dan monitor COVID-19 antara dua perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a dan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd warga negara asal Nigeria.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo WNA Nigeria masih dalam pencarian. Pihaknya baru berhasil menangkap tiga orang pelaku. Mereka adalah Saiful Batubara, Rahudin, dan Tomi Purwanto.
"Tentunya terhadap 1 tersangka yang sedang dalam pencarian ini akan segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya," ucap Listyo Sigit kepada wartawan, Senin, 7 September.
Kata dia, pencarian terhadap WNA Nigeria akan dilakukan dengan cara menggali informasi dari tiga tersangka yang sudah ditangkap. Dari sini, pihaknya akan mengembangkan kasus ini.
Listyo Sigit merinci, tersangka Saiful Batubara beperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
"Perannya mengaku Dirut, membuat perusahaan fiktif, membuka rekening penampung dan mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening lainnya," ucap Listyo.
Kemudian, untuk tersangka Rahurin alias Jamaluddin betugas membuat rekening dan mengaku komisaris dari PT di Cina. Terakhir, untuk tersangka Tomi Purwanto membantu pengurusan surat. Dia merampungkan semua kebutuhan terkait administrasi.
"Saudara TP perannya membantu membuat surat dan membuat surat kelengkapan administrasi palsu," tandas Listyo.
Dalam kesempatan ini dia mengatakan, barang bukti yang disita dari kasus ini bukan hanya uang senilai Rp56 miliar. Melainkan mobil dan dua bidang tanah. Sebab, mereka sempat membelikan mobil dan tanah dari uang hasil kejahatan.
"Uang pada rekening penampungan yang ada di rekening Bank Mandiri syariah senilai kurang lebih Rp56 miliar. di mana Rp2 miliar sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan juga membeli aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan Sumatera Utara," kata Listyo.
Dia sebelumnya mengatakan, kasus ini bermula saat dua perusahaan asal Italia dan China akan melakukan transaksi jual beli ventilator dan monitor COVID-19.
Namun ditengah-tengah perundingan, pelaku mengambil alih email yang menjadi alat komunikasi mereka.
Adapun Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Penipuan dilakukan dengan modus bisnis email compromise atau hacking email perusahaan asal Italia, Althea Italy S.p.a dan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd yang terlibat jual beli.
Dalam perkara ini menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Saiful Batubara, Rahudin, dam Tomi Purwanto. Dari penipuan itu, mereka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp58 miliar.
Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka penipuan ventilator dan monitor COVID-19 dengan korban perusahan asal Italia dan China. Salah satu tersangka mengaku sebagai General Menejer (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.
"Kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," kata Listyo.
Pihak Italia mempercayainya dan menyetorkan uang sebesar Rp58 miliar. Namun setelah menyetorkan uang itu, mereka mulai curiga dan melaporkan hal ini kepada keamanan setempat.
Akhirnya antara keamanan Italia dan Polisi Indonesia melakukan sinergi untuk mengungkap kasus ini. Hasilnya benar saja telah terjadi tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannta para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.