Bagikan:

MALANG - Tim gabungan Satgas COVID-19 yakni Polsek Klojen dan Satpol PP Kota Malang membubarkan ajang lomba dance Ccver yang digelar di Malang Town Square (Matos), Malang, Jawa Timur.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes menyebut kegiatan ini dibubarkan karena menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi persebaran virus COVID-19.

“Pembubaran kami lakukan sebagai antisipasi persebaran virus COVID-19 varian Omicron yang sudah mulai naik signifikan di Kota Malang. Kondisi ini rawan jadi klaster baru,” tegas Domingos, Senin, 7 Februari.

Pembubaran kata dia juga sudah sesuai aturan sebagaimana tercantum di SE Wali Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level. Seiring kasus yang meningkat, Kota Malang kembali harus memberlakukan PPKM level 2.

Sementara itu, Ketua Panitia Dancer Cover, Coky menuturkan kegiatan ini memang rutin dilakukan untuk menyambut peringatan Tahun Baru Imlek 2022. Dirinya hanya sebatas sebagai pihak kolaborator bersama Staf Humas Matos.

Saat ini, lanjut Domingos, kedua belah pihaj telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Selanjutnya, kedua belah pihak akan dikenakan tindak pidana ringan (terkait) jika terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.