Mississippi Legalkan Ganja untuk Pengobatan Penyakit Kanker, AIDS hingga Alzheimer
Ilustrasi budidaya ganja. (Unsplash/terredicannabis)

Bagikan:

JAKARTA - Mississippi bergabung dengan 36 negara bagian lainnya di Amerika Serikat, dalam melegalkan ganja untuk penggunaan medis pada Hari Rabu, ketika gubernur menandatangani undang-undang yang mengizinkan ganja untuk pengobatan kondisi kesehatan yang parah dan melemahkan seperti kanker, AIDS dan penyakit Alzheimer.

Mengumumkan pemberlakuan RUU tersebut, Gubernur Tate Reeves mengatakan versi final yang disahkan minggu lalu oleh legislatif yang dikendalikan Partai Republik dirancang untuk mengekang penggunaan ganja rekreasi, seperti dengan mengizinkan pasien untuk mendapatkan tidak lebih dari 3 ons ganja per bulan, atau 3,5 gram per hari.

Reeves, seorang Republikan yang menjabat untuk periode pertama mengatakan, batasan saja akan menghasilkan 'ratusan juta lebih sedikit sendi di jalan-jalan' dibandingkan dengan versi RUU yang asli dan lebih permisif. Undang-undang baru tersebut segera berlaku efektif.

Di bawahnya, seseorang secara legal dapat memperoleh mariyuana medis hanya jika didiagnosis dengan salah satu dari sekitar dua lusin kondisi yang memenuhi syarat, termasuk kanker, penyakit Parkinson, penyakit Huntington, distrofi otot, Alzheimer, autisme, gangguan stres pascatrauma dan cedera parah.

Tindakan tersebut juga memungkinkan ganja untuk diresepkan untuk keadaan nyeri di mana penyebab rasa sakit tidak dapat dihilangkan atau diobati, serta yang tidak memungkinkan untuk menghilangkan atau menyembuhkan penyebab rasa sakit."

Sertifikasi tertulis harus diberikan oleh profesional perawatan kesehatan berlisensi, dengan siapa pasien memiliki hubungan yang bonafide dan undang-undang tersebut memerlukan kunjungan langsung ke kantor untuk mendapatkannya.

Hanya dokter yang dapat meresepkan untuk orang dewasa muda antara usia 18 dan 25, dan persetujuan orang tua juga diperlukan untuk anak di bawah umur, seperti melansir Reuters 3 Februari.

Pemilih Mississippi sangat menyetujui tindakan pemungutan suara untuk mendirikan program ganja medis pada November 2020. Tetapi kemudian dibatalkan ketika Mahkamah Agung negara bagian, membatalkan seluruh proses inisiatif pemungutan suara negara bagian.

Menurut Konferensi Nasional Legislator Negara Bagian (NCSL), Mississippi menjadi negara bagian ke-37 dari 50 negara bagian yang mengizinkan beberapa bentuk program ganja medis, meskipun ganja tetap diklasifikasikan sebagai narkotika ilegal di bawah hukum federal Amerika Serikat.

Pada November, 18 negara bagian dan Distrik Columbia telah memberlakukan langkah-langkah untuk mengatur ganja untuk penggunaan non-medis oleh orang dewasa, kata NCSL.