Bagikan:

DENPASAR - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menuntut terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun penjara sementara terdakwa lainnya yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan selama empat tahun.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Sadia selama 14 tahun, sedang enam terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama empat tahun penjara," kata Ida Bagus Putu Swadharma Diputra saat membacakan amar tuntutan di PN Denpasar, Bali dikutip Antara, Kamis 3 Februari.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Jaksa Swadharma mengatakan untuk terdakwa I Wayan Sadia dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.

Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya yaitu Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Persidangan terlaksana berdasarkan penetapan No: PDM-0785/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa I Wayan Sadia, dengan perkara tindak pidana pembunuhan. Serta Tindak Pidana Kekerasan berdasarkan penetapan No: PDM-0786/DENPA.OHD/10/2021 atas nama terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.

Untuk persidangan selanjutnya, para terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Untuk persidangan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Kasus bermula pada Jumat, 23 Juli sekitar pukul 14.00 WITA beberapa orang Debt Collector ysitu terdakwa dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.

Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.

Sementara itu, Korban Gede Budiarsana diduga tidak membayar kredit selama satu tahun dan sempat mengeluarkan senjata tajam yang memicu emosi terdakwa. Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia. Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat, 23 Juli pukul 17.30 WITA di wilayah Denpasar, Bali.