Mantan Dirut Sarana Jaya Klaim Kecolongan soal Status Tanah "DP 0 Persen" di DKI Jakarta
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory Corneles /ANTARA Desca Lydia Natalia

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory Corneles menyebut dirinya kecolongan terkait status tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul.

"Terus terang saat itu saya marah. di ruangan saya ada Pak Slamet, Yadi, Indra, berempat. Saya sampaikan kok bisa, kemarin bilang kuning-kuning sekarang zona hijau," kata Yoory di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Kamis, 3 Februari.

Yoory dalam sidang tersebut hadir sebagai terdakwa sekaligus menjadi saksi untuk ketiga terdakwa lain, yaitu PT Adonara Propertindo. Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian serta dua orang pemilik perusahaan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek "Rumah DP 0 Rupiah" di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Ya saya merasa tanda petik ya mereka tidak melaporkan hal yang benar kepada saya. Saya kecewa dengan staf saya," ungkap Yorry.

Yadi yang dimaksud adalah Yaddy Robby dan Indra yang dimaksud adalah Indra S Arharrys, keduanya adalah senior manajer PPSJ.

Sarana Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mendapat penugasan penyediaan lahan "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" melalui dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Sarana Jaya lalu membeli tanah dari PT Adonara Propertindo untuk lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi. Tanah itu diketahui milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Namun sesungguhnya pembelian tanah oleh PT Adonara ke Kongregasi Suster-suster CB sudah dibatalkan karena tidak kunjung dilunasi dan bahkan sudah ada pengembalian uang muka senilai Rp10 miliar ke PT Adonara.

Padahal Sarana Jaya sudah membayarkan Rp152.565.440.000 ke PT Adonara, apalagi belakangan diketahui tanah tersebut masuk zona hijau dan kuning, letaknya terpisah dan tidak punya akses masuk jalan utama sehingga disimpulkan tanah Munjul tidak bisa dikembangkan jadi proyek "hunian DP 0 rupiah".

"Pak Slamet menyampaikan bahwa lahan ini sebagian besar hijau , kuningnya cuma sedikit, lalu ada ungu di situ," ungkap Yoory.

Padahal sesuai ketentuan, zona kuning yang dapat dibangun sebagai perumahan, perkantoran zona ungu sedangkan zona hijau tidak bisa dibangun.

"Saya tahu dua Minggu setelah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)," tambah Yoory.

Menurut Yoory, dengan zona di tanah Munjul sebagian besar hijau makan akan membutuhkan waktu lama untuk dapat dijadikan "Hunian DP 0 persen".

"Bisa tetap dibangun, butuh waktu, penyesuaian. Jadi kajian laporan sudah jadi sebelum PPJB, tapi kajian itu kan saya lihat salah. harus diperbaiki mondar-mandir terus, itu masih bilang kuning," katanya.

"Artinya untuk mengubah zonasi ya?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Yoory.