Bagikan:

JAKARTA - Viral di media sosial curhatan seorang perempuan berinisial APK yang menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di mana, pelakunya merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Dalam postingan yang diunggah akun Twitter @yarakoloay disebutkan jika pernikahannya dengan anggota Polri itu sudah mulai tak sehat sejak 2019. Di mana, tindakan KDRT itu sudah mulai terjadi.

"Aku bingung hrs mulai drmn. Aku butuh kalian utk bantu kejadian yg aku alamin hampir 7bulanan ini. Aku ibu 2org anak yg masih kecil dan balita. Singkat cerita aku menikah sm *oknum* ini 9 Des 2018. Semenjak memasuki thn 2019, pernikahan kami sudah tdk sehat," tulis akun @yarakoloay dikutip VOI, 3 Februari, Kamis, 3 Februari.

Selain itu, dalam postingan lainnya perempuan itu juga mengunggah foto yang menampilkan luka lebam di badannya akibat kekerasan tersebut.

Bahkan, dia juga menyatakan suaminya itu diketahui kedapatan mengonsumsi narkoba. Sebab, sempat ditemukan sejumlah alat penghisap narkoba.

Perihal persoalan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan membenarkan perihal tersebut. Bahkan, Anggota Polri berinisial Briptu ROM itu telah diperiksa Propam.

Pemeriksaan itupun berdasarkan adanya laporan yang dilakukan APK ke Subbagyanduan Bidpropam Polda Metro Jaya. Laporannya itu teregister dengan nomor STPL/45/IX/REN4.1.1/2021/Subbagyanduan tertanggal 10 September 2021.

"Terkait laporan saudari APK yang merupakan istri dari anggota Briptu ROM anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Zulpan menyebut Briptu ROM diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sehingga, kasus itu ditangani Subdit Waprof Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM yang saat ini sedang ditangani subdit Wabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan.