Diperiksa KPK Terkait Formula E, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI: Proses Penganggarannya Memang Aneh
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo usai diperiksa KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyebut ada yang aneh terhadap proses penganggaran pelaksanaan Formula E.

Hal ini dia sampaikan usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap internasional tersebut.

Awalnya, Anggara mengungkap dalam proses permintaan keterangan itu, ada sejumlah hal yang ditanya oleh penyelidik KPK. Salah satunya terkait aliran dana dari Pemprov DKI Jakarta kepada pihak FEO.

"Salah satu poinnya ya seperti itu. Iya, seputar itu," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari.

Hanya saja, dia tak merinci perihal keterangan apa saja yang disampaikan ke penyelidik KPK yang menangani dugaan korupsi itu. Dia hanya menyebut, ada yang aneh dalam proses penganggaran Formula E.

"Yang ke kami kan Dinas Pemuda Olahraga tapi yang mempunyai kontrak kerja sama itu Jakpro dengan FEO," tegas Anggara.

"Jadi itulah cara proses penganggarannya memang aneh ya, karena kuasa anggarannya Dinas Pemuda Olahraga tapi yang berkontrak adalah Jakpro dan FEO," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Di tengah proses penyelidikan ini, KPK juga sudah beberapa kali menerima dokumen dari Pemprov DKI Jakarta.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu. Ada pun penyerahannya ditujukan untuk mendukung upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada pimpinan KPK.