Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memanggil sejumlah pihak terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pelaksaan ajang balap internasional Formula E. Pemanggilan ini dilakukan untuk menelisik informasi yang diterima dari aduan masyarakat.

"Formula E kan masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kita itu istilahnya mengundang para pihak yang kami duga mengetahui pokok persoalan untuk dilakukan klarifikasi terhadap berbagai informasi," kata Wakil Ketua KPK \, Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 26 November.

Penelisikan yang dilakukan tim KPK bukan hanya terkait anggaran. Alexander bilang, penyelidik juga akan mendalami proses perencanaan kegiatan balap mobil listrik itu.

"Proses perencanaannya dulu seperti apa terkait dengan tiba-tiba, kok, Pemprov DKI akan menyelenggarakan Formula E. Apakah memang jauh-jauh hari sudah dibahas dengan DPRD," ungkapnya.

"Selain itu, bagaimana penganggarannya terus ke pihak siapa uangnya, komitmen feenya disetorkan. Kemudian, ada studi banding tidak ke negara-negara pelaksana Formula E, berapa mereka membayar. Nah, ini kan harus dikonfirmasi," imbuh Alexander.

Dengan berbagai hal yang masih harus ditelisik, ia meminta masyarakat untuk bersabar. Apalagi, Alexander menjelaskan, setelah penyelidikan nantinya akan dilakukan ekspose lebih dulu sebelum menentukan apakah dugaan korupsi tersebut bisa diteruskan atau tidak.

"Ini masih dalam proses penyelidikan. Saya kira masih jauh untuk kita ketahui bersama. Kalau sudah cukup bukti nanti akan diekspose apakah itu masuk ranah pidana atau enggak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.