Bagikan:

JAKARTA - Setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), eks Direktur Transjakarta Donny Andi Sarmedi Saragih ditangkap oleh tim gabungan AMC Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 4 September pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi, sebelum melakukan penangkapan, tim ini mendapatkan informasi Donny akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB.

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaannya," kata Winardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 September.

Selanjutnya, tim ini bergerak ke kediaman Donny yang sudah berstatus sebagai terpidana di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.

"Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan, terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih telah dinyatakan bersalah sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Riono.

Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkracht, Donny justru tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga menjadi buronan. Ketika dia melakukan pelarian, dia sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tidak diterima karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

Usai ditangkap, Tim Kejari Jakarta Pusat kemudian membawa Donny ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukumannya.

Diketahui, Donny Saragih sempat ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas PT Transportasi Jakarta melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) menjadi Direktur Utama. Namun, belakangan, dia diketahui telah berstatus Narapidana dan penunjukkannya kemudian dibatalkan.

Berdasarkan catatan perkaranya dengan nomor 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst yang bisa dilihat pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 15 Agustus 2018 Donny dan rekannya Andi Tambunan bersalah dalam perkara pemerasan dan pengancaman. Mereka diancam pidana pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Saat itu, Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport. Donny berpura-pura menjadi pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepada Direktur Utama Lorena Gusti Terkelin, Donny menawarkan kesepakatan, tidak akan membuka kesalahan PT Lorena dengan imbalan uang senilai USD 250.000. 

Atas tindakannya, Majelis hakim memvonis Donny dan Andi selama satu tahun penjara. Serta menetapkan keduanya menjadi tahanan kota. Putusan itu juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.