JAKARTA - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah mendaftarkan Permohonan Uji Formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 2 Februari.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) Marwan Batubara menyampaikan, dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil dan itu akan diusulkan.
"Untuk uji formil ini, kami minimal punya lima alasan," ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Februari.
Berikut kelima poin yang dibeberkan Marwan di MK
Pertama, terkait pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan.
Kedua, UU IKN dalam pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.
Ketiga, UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis maupun yudiris. Keempat, UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.
“Kita tidak benar-benar butuh nih ya yang ke empat, tidak benar-benar butuh yang namanya undang-undang ini. Tidak mendesak ini. Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang mungkin akhir tahun ini akan ada utang sampai 7 ribu triliun, bayar utang APBN tahun ini tuh lebih dari 400 triliun," ucapnya.
Berdasarkan hasil survei dari kelompok diskusi dan kajian opini publik Indonesia pada 19 Desember 2021, sebanyak 61,9 % orang tidak setuju ibu kota pindah. Pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju.
BACA JUGA:
Ada 35,3 % responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut, sementara 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menikai fasilitas Jakarta sudah memadai.
Kemudian, menurut Marwan, 5,6 % responden mengkhawatirkan utang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. 4,7 % responden, kata Marwan, merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis.
“Poin kelima, terkait pembentukan UU IKN minim partisipasi masyarakat. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas. Tapi intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang - undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," kata Marwan.