JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan lembaganya siap jika diharuskan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara. Hal ini dilakukan untuk memenuhi peran mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Tentang kepindahan KPK ke ibu kota baru, kita tidak berkeberatan untuk pindah," kata Firli dalam konferensi pers usai melaksanakan audiensi dengan Bappenas yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI, Rabu, 2 Februari.
Sebagai ASN, sambung Firli, KPK punya tiga peranan yang harus dijalankan yaitu pertama sebagai pelaku kebijakan. Kedua, sebagai pemberi pelayanan publik.
Terakhir, KPK sebagai ASN merupakan perekat persatuan bangsa dan negara. Tiga peran inilah yang harus dijalankan nantinya termasuk di ibu kota negara baru tersebut.
"Di manapun KPK berada tiga hal itu hrs dimainkan," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
Selain itu, kepindahan komisi antirasuah ke Nusantara juga disesuaikan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Di dalam perundangan tersebut disebutkan KPK harus berada di ibu kota negara.
BACA JUGA:
Dengan aturan ini, maka tak ada alasan bagi KPK untuk enggan dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara.
"Undang-undang memang menyebut, di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK berkedudukan di ibu kota negara. Tentu ini juga harus kita laksanakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara yang menjadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Pemindahan ditargetkan bisa dimulai pada 2024 mendatang.
Nantinya, Ibu Kota yang disepakati bernama Nusantara ini dipimpin oleh Kepala Otorita yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi.