Konser Nabila Maharani-Tri Suaka di Taman Anggur Kukulu di Subang Langgar Prokes, Polisi Bakal Periksa Penyelenggara
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak memberi izin/rekomendasi kegiatan yang berpotensi terjadinya pengumpulan massa dan pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini terkait kerumunan massa di Wisata Taman Anggur Kp. Kukulu Ds. Balingbing Kec. Pagaden Barat Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Minggu, 30 Januari. 

Kerumunan ini terjadi saat pihak panitia mengundang Nabila Maharani dan Tri Suaka.

“Kegiatan ini tidak mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian namun tetap mendapat pelayanan pengamanan karena merupakan area publik yang harus diawasi keamanan dan protokol kesehatannya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu, 2 Februari. 

Pemberitahuan yang disampaikan panitia ke kepolisian yakni acara silaturahmi. Tapi kenyataannya mengundang artis Nabila Maharani termasuk Tri Suaka.

“Dan mengadakan kegiatan konser musik sehingga menarik minat masyarakat luas yang pada akhirnya menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes,” kata Kombes Tompo.

“Karena terjadinya kerumunan di lokasi penonton sehingga pihak kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang meminta kepada panitia agar kegiatan dihentikan atau dibubarkan karena massa sudah tidak mematuhi Prokes, dan agar para penyanyi segera dibawa keluar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu dengan artis tersebut,” papar Kabid Humas Polda Jabar. 

Setelahnya dilakukan koordinasi dengan manajemen Tri Suaka agar menghentikan konser musik itu. Tri Suaka termasuk Nabila Maharani menghentikan pentas usai menyanyikan lagu kelima dari 8 lagu yang rencananya dibawakan.

Dari kasus ini, pada Senin, 31 Januari dilakukan klarifikasi soal penampilan Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan.

Dari hasil rapat koordinasi, Satgas menemukan pelanggaran oleh panitia dan [engelola sehingga menetapkan dan memberikan sanksi berupa penutupan sementara destinasi Wisata Taman Anggur Kaluku yaitu dari tanggal 1- 3 Februari 2022.

“Selain pemberian sanksi oleh Bupati Subang, pihak kepolisian (Polres Subang) akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola Wisata Taman Anggur terkait pelanggaran prokes dan karena kelalaiannya menimbulkan kerumunan dan juga akan melakukan pendalaman terkait pemberitahuan yang disampaikan sebelumnya oleh panitia berupa kegiatan silaturahmi. Namun pada pelaksanaannya panitia mengundang artis nasional dan mengadakan kegiatan konser musik sehingga menimbulkan kerumunan dan terjadi pelanggaran prokes,” papar Kombes Tompo.