Kasus COVID-19 Meningkat, Anies Pantau BOR untuk Tentukan Nasib PTM di Jakarta
BOR di Jakarta relatif masih rendah. (foto; dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA – Lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta ditindalanjuti oleh Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta ini langsung  melakukan monitoring tingkat keterisian tempat tidur (BOR) untuk pasien COVID-19 di rumah sakit. Hal ini diperlukan  sebelum ia memutuskan keberlanjutan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

"Sekarang kita monitoring terus BOR untuk pasien COVID-19. Apabila ada tren peningkatan secara signifikan yang mengkhawatirkan, maka bisa dilakukan pengetatan," kata Anies usai mengunjungi Kelenteng Hian Thian Siang Tee Bio di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Februari.

Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta saat ini terus melakukan pengetatan mobilitas warga, termasuk pelaksanaan PTM, jika BOR di rumah sakit terus meningkat secara signifikan.

Anies menjelaskan, faktor untuk menetapkan pengendalian mobilitas warga dilakukan dengan mengukur tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien positif COVID-19 di rumah sakit.

Pada Juni-Juli 2021 saat kasus COVID-19 varian Delta melonjak setelah libur lebaran, keterisian tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit meningkat signifikan. Pemprov DKI Jakarta pun segera menambah tempat tidur yang dibutuhkan.

Anies mengakui, saat ini kasus positif COVID-19 varian Omicron juga terus meningkat, tapi BOR di rumah sakit masih relatif rendah sehingga pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

"Angka Omicron meningkat. Kita harus hati-hati, tapi tingkat keparahannya tidak seperti enam bulan lalu. Soal kebijakan lain, kita akan monitoring dan evaluasi bersama Pemerintah Pusat," kata Anies seperti dikutip oleh Antara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar pelaksanaan PTM di tiga provinsi penyumbang kasus aktif COVID-19 terbanyak, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, segera dievaluasi.

Jokowi juga mendorong agar percepatan program vaksinasi COVID-19 dilakukan kepada sasaran warga lansia dan anak-anak usia 6-11 tahun guna memberikan proteksi tambahan saat pelaksanaan PTM.