SURABAYA - Aparat kepolisian menilang warga Wonokromo Surabaya, Arqom Usama (18) dan warga Sidoarjo, Mustofa (17) karena sengaja mengendarai sepeda motor di jalan tol di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Mereka melakukannya pada Sabtu 29 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya masuk di Pintu Tol Tanjung Perak, kemudian turun di Pintu Tol Jambangan," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi dikutip Antara, Senin, 31 Januari.
Dwi mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku aksi itu dilakukan untuk sensasi dan diunggah di media sosial, TikTok.
"Yang bersangkutan hanya tiba-tiba terbersit lewat tol. Temannya mempunyai e-Tol sehingga nekat masuk tol," ucap dia.
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata AKBP Dwi, mengendarai motor di tol dilakukan untuk sensasi dan tidak direncanakan.
"Lalu, menurutnya itu sensasi luar biasa sehingga diunggah ke sosial media," kata perwira menengah Polri tersebut.
Adanya hal ini, lanjut Dwi, bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya maupun pengguna kendaraan lainnya untuk berhati-hati.
BACA JUGA:
Sebab jalan tol memang tidak diperuntukkan untuk roda dua, terkecuali untuk kendaraan kepolisian yang sedang mendapatkan tugas khusus.
"Untuk masyarakat roda dua tidak dibolehkan," katanya menegaskan.
Keduanya sudah dipanggil dan datang ke Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim dan diminta mengklarifikasi tindakannya.
"Mereka kami beri sanksi penindakan berupa tilang dan juga buat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi hal sama," tutur Dwi.
"Ini bisa menjadi contoh masyarakat lain, karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga orang lain. Sangat fatal sekali, roda dua masuk ke tol. Apalagi malam hari yang rawan diketahui dan sangat berbahaya," kata dia.