Bagikan:

JAKARTA - Viral pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' Edy Mulyadi membuatnya dipanggil pihak Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Januari. Namun, Edy tidak hadir dengan beberapa alasan dan diwakilkan tim pengacaranya. Pihak pengacara meminta agar Edy diperlakukan sebagai wartawan dengan UU Pers. Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun yang dihubungi VOI via virtual, Jumat, 28 Januari, menjelaskan tentang prosedur pengaduan. Selain itu, Hendry juga memberikan gambaran terkait produk jurnalistik antara kasus yang dihadapi Edy Mulyadi dengan Deddy Corbuzier, saat podcast Deddy menjadi kontroversi dengan mewawancarai mantan Menteri Kesehatan. Simak video lengkapnya berikut ini.