Siswa SMK Pelayaran di Banyuwangi Diduga Dianiaya Senior di Sekolah, Ortu Pilih Lapor Polisi
ILUSTRASI PiXABAY

Bagikan:

BANYUWANGI - Seorang siswa kelas X salah satu SMK pelayaran di Banyuwangi, Jawa Timur mengalami luka juga trauma karena diduga dianiaya senior di sekolah.

Siswa berinisial RFT (16) didampingi keluarga akhinya melaporkan dugaan penganiayan ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Korban bercerita penganiayaan itu terjadi pada Selasa 25 Januari.  Mulanya salah satu teman kelas melapor ada yang kehilangan uang. 

"Dari laporan itu, para senior langsung masuk ke kelas dan menginterogasi semua yang ada di kelas untuk mencari pelaku pencurian. Namun tidak ada yang mengaku hingga diberikan hukuman berupa berdiri dib awah terik matahari," katanya, Jumat, 28 Januari.

Tak hanya dijemur, korban dan teman sekelasnya pun juga dihukum push up di tengah teriknya matahari.

"Awal hanya disuruh push up di tengah lapangan yang panas. Setelah itu dipukul hingga ditendang dan dipukul lagi menggunakan pipa paralon. Tangan saya melepuh, karena tidak kuat menahan terik matahari tubuh saya juga sakit semua," lanjut korban.

Selain itu, ada juga ancaman yang dilontarkan senior. Bila tidak masuk sekolah, korban bakal dihukum lebih berat. 

"Ada ancaman-ancaman yang dilakukan, jadi saya merasa tidak nyaman untuk masuk sekolah kembali," kata dia.

Sementara itu, Sekjen Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Banyuwangi, Veri Kurniawan mengatakan penganiayaan di sekolah sudah melanggar aturan. Tindakan senioritas, berupa perpeloncoan dengan kekerasan fisik tidak seharusnya terjadi. 

"Kita sudah meminta kepada korban untuk melakukan laporan ke Polresta Banyuwangi," katanya.

Sedangkan Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan membenarkan laporan tersebut. 

"Di dalam UU Perlindungan Anak, ketika pelakunya atau terduga pelakunya masih di bawah umur maka secara hukum penanganannya dilakukan secara diversi," kata dia.

"Kita masih rembukan agar supaya tidak mengarah ke arah pidana melainkan ke arah restorasif justice. Secara teknis saya belum mengetahui pasti dari Reskrim," kata Iptu Lita.