JAKARTA - Mantan Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Andi disangka sebagai perantara suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung menjerat teman dekat Pinangki, Andi Irfan dengan Pasal asal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 berkaitan dengan pemberikan suap. Sedangkan Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Namun dikonfirmasi apakah Andi Irfan Jaya berniat atau sudah memberikan suap kepada hakim, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum mau membeberkan. Yang pasti, Andi Irfan juga dijerat dengan pasal 6.
"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari saat dikonfirmasi mengenai penerapan pasal kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 3 September.
Pentapan Pasal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020
Pada kesempatan sebelummya, Hari menyebut dalam penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup soal keterlibatan Andi Irfan.
"AIJ disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Hari.
Adapun dalam kasus ini Kejaksan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai penerima suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.