Bagikan:

JAKARTA - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AM (20), tercatat sebagai warga Desa Babakan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menyampaikan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial MJ (12), di rumahnya, di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin 24 Januari, pukul 15.00 WIB.

"Awalnya, tersangka dan korban berkenalan di sosial media, selanjutnya tersangka datang ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban. Selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar, awalnya korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukannya di kamar milik kakak korban." terang Berry, melalui pesan singkat, Kamis 27 Januari.

DS (38), orangtua korban, tidak terima anaknya diperlakukan layaknya perempuan dewasa yang telah menikah. DS melaporkan AM ke ke Polresta Banyumas.

Berdasarkan pengakuan korban, laporan orang tua, dan keterangan saksi, polisi mengamankan AM di rumahnya. Polisi menyita satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” kata Kasat Reskrim.