SUMENEP - Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial ZT, 46, warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura.
"Pelaku ZT ini diketahui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Juli.
Widiarti menjelaskan pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban berusia 11 tahun, menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Kemudian pelaku ZT langsung menghentikan kendaraannya dan langsung membawa korban ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.
Pelaku ZT dan Bunga tidak saling kenal. Saat di dalam mobil, ZT memberi uang Rp50.000 kepada korban. Bahkan ZT menjanjikan uang Rp1 juta jika korban ingin ditambah. Selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya.
BACA JUGA:
"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU tentang Perlindungan Anak.